Saturday, August 14, 2010

PENAMPUNGAN SEMENTARA

Penampungan pengungsi (Idps) muncul dalam kondisi yang spesifik dan bertempat tinggal dalam beragam cara, seringnya berada dalam area yang ‘tidak berpenghuni/ fasilitas umum’ dan bahkan membuat sebuah penampungan sendiri. Terkadang pula, Idps membuat sebuah perkampungan baru yang tersebar dibeberapa tempat dan kadang tinggal pada rumah-rumah penduduk.

Organisasi kemanusiaan terbiasa dihadapkan dengan dua kemungkinan situasi; entah itu penampungan yang sudah ada atas inisiatif Idps sendiri atau bahkan yang baru akan dibuatkan oleh pemerintah/lembaga kemanusiaan sebelum mereka dipindahkan


Definisi
Penampungan darurat adalah kegiatan suatu kelompok manusia yang memiliki kemampuan untuk menampung korban bencana dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan bangunan yang telah ada atau tempat berlindung yang dapat dibuat dengan cepat seperti tenda, gubuk darurat, dan sebagainya.

Tujuan
Menyelamatkan atau mengamankan penderita dengan  menjauhkannya dari tempat bencana yang dianggap berbahaya, ketempat yang aman agar dapat memudahkan pemberian bantuan dan pertolongan secara menyeluruh dan terpadu tanpa menimbulkan kesulitan baru yang sukar diatasi.

Pengorganisasian
A.    Sasaran
1.    Sasaran utama operasi pengungsian ialah memindahkan penduduk (termasuk yang luka/sakit) dari daerah bencana ketempat lain yang sudah disiapkan.
2.    Berusaha memperkecil kemungkinan terjadinya korban atau resiko baik fisik, material maupun spiritual ditempat terjadinya bencana dan pada saat pelaksanaan pengungsian menuju ke penampungan sementara

B.    Prioritas
Yang pertama-tama harus dilakukan ialah memindahkan orang – orang yang luka berat atau pasien – pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut ke Rumah Sakit terdekat atau Rumah Sakit Rujukan.

C.    Langkah-langkah yang perlu diambil
1.    Membantu meyakinkan penduduk bahwa demi keselamatan mereka harus diungsikan ketempat yang lebih aman ;
2.    Menyiapkan suatu bentuk atau sistem transportasi yang tepat bagi penduduk yang diungsikan ;
3.    Menyiapkan persediaan dan memberikan makanan, minuman dan keperluan lain yang cukup untuk penduduk yang akan diungsikan selamam dalam perjalanan samapai ketempat penampungan sementara ;
4.    Menyiapkan obat – obatan dan memberikan perawatan medis selama dalam perjalanan
5.    Menyelenggarakan pencatatan nama – nama penduduk yang diungsikan termasuk yang luka, sakit dan meninggal dunia ;
6.    Membantu petugas keamanan setempat dalam melindungi harta milik dan barang-barang kebutuhan hidup penduduk yang diungsikan ;
7.    Sesampai di tempat tujuan para pengungsi hendaklah diserah terimakan secara baik kepada pengurus penampungan sementara atau darurat untuk penanganan lebih lanjut

Persyaratan dan jenis penampungan sementara

Persyaratan penampungan sementara

1.    Pemilihan  tempat  meliputi
    Lokasi penampungan seharusnya berada didaerah yang bebas dari seluruh ancaman yang berpotensi terhadap gangguan keamanan baik internal maupun external;
    Jauh dari lokasi daerah rawan bencana;
    Hak penggunaan lahan seharusnya memiliki keabsahan yang jelas; diutamakan hasil dari koordinasi dengan pemerintah setempat;
    Memiliki akses jalan yang mudah;
    Dekat dengan sumber mata air,  sehubungan dengan kegiatan memasak dan MCK;
    Dekat dengan sarana-sarana pelayanan sosial termasuk pelayanan kesehatan, olahraga, sekolah dan tempat beribadah atau dapat disediakan secara memadai.

2.    Penampungan harus dapat meliputi kebutuhan ruangan
    Lokasi penampungan seharusnya berada didaerah yang bebas dari seluruh ancaman yang berpotensi terhadap gangguan keamanan baik internal maupun external;
    Jauh dari lokasi daerah rawan bencana;
    Hak penggunaan lahan seharusnya memiliki keabsahan yang jelas; diutamakan hasil dari koordinasi dengan pemerintah setempat;
    Memiliki akses jalan yang mudah;
    Dekat dengan sumber mata air,  sehubungan dengan kegiatan memasak dan MCK;
    Dekat dengan sarana-sarana pelayanan sosial termasuk pelayanan kesehatan, olahraga, sekolah dan tempat beribadah atau dapat disediakan secara memadai.

3.    Bahan pertimbangan untuk penampungan
    Idealnya, ada beberapa akses untuk memasuki areal penampungan dan bukan merupakan akses langsung dari komunitas terdekat;
    Tanah diareal penampungan seharusnya memiliki tingkat kemiringan yang landai untuk melancarkan saluran pembuangan air;
    Tanah diareal penampungan seharusnya bukan merupakan areal endemik penyakit;
    Lokasi penampungan seharusnya tidak dekat dengan habitat yang dilindungi atau dilarang seperti kawasan konservasi hutan, perkebunan, lahan tanaman;
    Pengalokasian tempat penampungan seharusnya menggunakan cara yang bijak mengikuti dengan adat budaya setempat;
    Libatkan masyarakat dalam pemilihan lokasi dan perencanaan

4.    Penampungan harus dapat meliputi kebutuhan ruangan :
    Posko
    Pos Pelayanan Komunikasi
    Pos Dapur Umum
    Pos Watsan
    Pos TMS
    Pos PSP
    Pos Humas dan Komunikasi
    Pos Relief dan Distribusi
    Pos Assessment
    Pos Pencarian dan Evakuasi

Jenis penampungan Sementara
Untuk menampung korban bencana diperlukan tempat penampungan sementara berupa :
1.    Bangunan yang sudah tersedia yang bisa dimanfaatkan
Contoh : gereja, masjid, sekolahan, balai desa, gudang
2.    Tenda ( penampungan darurat yang paling praktis )
Contoh : tenda pleton, tenda regu, tenda keluarga, tenda pesta
3.    Bahan seadanya
Contoh : kayu, dahan , ranting, pelepah kelapa dll

Perencanaan dan Pelaksanaan

Perencanaan
Setelah data assesment diperoleh, maka rencana umum harus diketahui oleh semu petugas pada saat aman (kesiapsiagaan) , meliputi  :
1.    Waktu yang diperlukan untuk menuju ke daerah rawan bencana dan lokasi penampungan
2.    Tempat Penampungan Sementara dapat menampung beberapa pengungsi
3.    Beberapa bangunan yang dapat dipakai dan di mana bengunan itu dapat dipakai untuk menampung pengungsi
4.    Personil yang dibutuhkan
5.    Peralatan yang diperlukan

Pelaksanaan
•    Lahan yang dibutuhkan untuk satu jiwa 45 m2;
•    Ruang tenda/shelter per jiwa 3.5 m2;
•    Jumlah jiwa untuk satu tempat pengambilan air = 250 jiwa;
•    Jumlah jiwa untuk satu MCK = 20 jiwa;
•    Jarak ke sumber air tidak melampui jarak 15 m;
•    Jarak ke MCK 30 m;
•    Jarak sumber air dengan MCK 100 m
•    Jarak antara dua tenda/shelter minimal 2 m

No comments:

Post a Comment