Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulat Sabit Merah
Pada akhir PD I sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan.
Henry P. Davison , Presiden Komite Palang Merah Amerika, mengusulkan pada Konferensi Internasional Medis (April 1919, Cannes Perancis) “ untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan “
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah , secara formal terbentuk dengan Markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah : Perancis, Inggris, Itali, Jepang dan Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919.
Tujuannya : untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru. Liga itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.
Bagian terpenting dari Federasi adalah : menyediakan dan mengkoordinasikan bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi.
Tahun 1939 markas permanennya ada di Jenewa
Tahun 1991, nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / IFRC
ORGANISASI
Organisasi kemanusiaan terbesar di dunia
Berdiri tahun 1919
Beranggotakan 181 Perhimpunan Nasional
Lebih dari 60 delegasi di dunia
MISI
“Meningkatkan derajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan”
KEGIATAN
1. Tanggap Bencana
2. Kesiap-siagaan Bencana
a. Mempromosikan nilai kemanusiaan dan prinsip
b. Kesehatan dan pelayanan masyarakat
c. Pengembangan kapasitas organisasi
International Committee of The Red Cross :
. . . . adalah organisasi kemanusiaan yang netral, tidak berpihak dan mandiri yang semata-mata melaksanakan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan kekerasan dalam negeri serta memberi bantuan kepada mereka.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non intrnasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdaar hak inisiatif kemanusiaan seperti dalam statuta gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambilkeputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendesiminasikan dan mempromosikan konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan kepdanya berdasarkan Konvnsi-Konvensi terebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabla perlu.
A. ORGANISASI
1. Organisasi internasional swasta, netral dan mandiri, tidak di bawah PBB, berkantor pusat di Jenewa, Swiss.
2. Dewan Eksekutif terdiri dari 25 orang warga Swiss.
B. PERAN
- Institusi netral.
- Pelindung (guardian) asas dan pelaksana Konvensi Jenewa 1949.
- Memiliki Hak Prakarsa
C. DANA
- Sumbangan dari negara peserta Konvensi Jenewa, Perhimpunan Nasional,
- Sumbangan UE, sumbangan dari pihak lain.
D. KEGIATAN
- Bantuan Kemanusiaan
- Memulihkan Hubungan Keluarga
- Kunjungan Tahanan
- Diseminasi
Perhimpunan Nasional :
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemansiaan yang ada di setiap negara anggota penandatanganan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memeiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi.
Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu :
1. Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
2. Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
3. Diakui oleh Pemerintah Negaranya
4. Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
5. Bersifat mandiri
6. Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
7. Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
8. Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
9. Menyetujui statuta Gerakan
10. Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
No comments:
Post a Comment