a. Opportunities (Peluang) :
Faktor-faktor eksternal yang dapat memberikan peluang (opportunities) kepada PMI untuk 5 tahun ke depan, antara lain :
a. Diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pemda Tk.I dan Pemda Tk.II. Hal ini juga berimplikasi pada peluang untuk peningkatan kinerja dan kapasitas PMI Daerah dan Cabang untuk lebih inisiatif dan kreatif dengan mengembangkan diri sebagai organisasi kemanusiaan yang netral dan mandiri.
Faktor-faktor eksternal yang dapat memberikan peluang (opportunities) kepada PMI untuk 5 tahun ke depan, antara lain :
a. Diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pemda Tk.I dan Pemda Tk.II. Hal ini juga berimplikasi pada peluang untuk peningkatan kinerja dan kapasitas PMI Daerah dan Cabang untuk lebih inisiatif dan kreatif dengan mengembangkan diri sebagai organisasi kemanusiaan yang netral dan mandiri.
b. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta arus dan komitmen kemanusiaan yang sangat berkembang pesat akhir-akhir ini, sangat berpengaruh positif bagi arus kemajuan informasi dan komunikasi PMI di semua tingkatan. Semakin luasnya dan semakin ragamnya teknologi informasi dan komunikasi, khususnya pemanfaatan website dan email, telepon, faksimile dll yang ada di PMI Pusat dan sebagian daerah dan cabang merupakan sarana komunikasi / informasi yang sangat efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PMI.
c. Adanya dukungan dana maupun teknis dari Pemerintah, IFRC, ICRC , PNS, Bakornas/ Satkorlak/ Satlak, NGO, Perusahaan dan mitra kerja lainnya memberikan peluang pada peningkatan kapasitas dan mobilisasi sumber daya dalam pelayanan PMI kepada masyarakat.
d. Banyak kalangan profesional (dokter, ekonom, dosen, guru dll) serta pebisnis profesional/ pengusaha yang berpotensi untuk direkrut menjadi Pengurus atau Tenaga Sukarela. Di bidang pembinaan remaja, banyak guru / dosen dapat direkrut sebagai pelatih / pembina PMR/KSR, sementara itu ada kecenderungan banyak sekolah / PT yang berminat membentuk kelompok PMR atau Unit KSR;
e. Reputasi dan citra positif PMI masih mendapatkan tempat di hati masyarakat. Masyarakat masih berharap banyak agar pelayanan PMI terus ditingkatkan dan lebih menjangkau pada kelompok-kelompok yang paling rentan.
b. Threats (Ancaman) :
Faktor-faktor eksternal yang masih dapat menjadi ancaman (Threats) bagi PMI selama 5 tahun ke depan, antara lain :
a. Secara geografis, geologis dan ekologis, Indonesia memiliki banyak daerah yang rawan bencana gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor karena menempati posisi pertemuan lempengan tektonik yang sering terkena dampak kegiatan seismik serta adanya degradasi kualitas lingkungan karena perilaku masyarakat yang tidak ramah lingkungan juga memperparah kerentanan masyarakat.
b. Saat ini tercatat 15 Daerah dan 50 Cabang yang sangat rawan bencana. Namun kapasitas kesiapsiagaan PMI Daerah dan Cabang, khususnya di daerah / cabang rawan bencana, sebagian besar kesiapsiagaannya masih kurang.
c. Krisis moneter dan ekonomi yang telah berlangsung hampir satu dasa warsa lalu, saat ini masih kita rasakan dampaknya. Menurut data dari Bappenas, angka kemiskinan terus mengalami peningkatan, bahkan mencapai angka tertinggi selama tiga dasa warsa terakhir ini. Hal ini berdampak pada minimnya kegiatan penggalian dana PMI melalui bulan dana. Sementara itu ada kecenderungan berkembangnya anggapan bahwa bulan dana PMI kurang populer lagi di tengah-tengah masyarakat. Selama ini juga belum semua PMI Daerah / PMI Cabang melaksanakan upaya-upaya penggalian dana yang lebih efektif dan perspektif
d. Instabilitas keamanan yang diakibatkan oleh krisis ekonomi dan sosial serta munculnya konfliks etnis dan merebaknya terorisme yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan kerugian material merupakan tantangan atas kesiapsiagaan PMI, khususnya di daerah-daerah yang berpotensial terjadinya konflik dan teror.
e. Munculnya banyak LSM yang bergerak dibidang kemanusiaan seperti halnya BSMI (Bulan Sabit Merah Indonesia) memiliki kegiatan yang sama dengan kegiatan PMI serta adanya kecenderungan penyalahgunaan lambang Palang Merah yang banyak dilaksanakan oleh institusi / lembaga tertentu merupakan preseden bahwa PMI bukan satu-satunya lagi organisasi kepalangmerahan. Sampai saat ini Draft Undang Undang tentang Lambang dan Undang Undang tentang PMI yang diharapkan dapat menjadi payung kegiatan PMI, juga belum mendapatkan respon yang berarti.
No comments:
Post a Comment