Saturday, August 14, 2010

Pelayanan Penanggulangan Bencana

A.    LATAR BELAKANG

Peristiwa bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia merupakan gejala yang tidak pernah dapat diperhitungkan oleh siapapun. Kerugian apapun yang ditimbulkan selalu mengakibatkan dampak yang berkepanjangan terhadap menurunnya kualitas hidup manusia, khususnya masyarakat yang paling rentan.



Masyarakat yang hidup disekitar hazard (bahaya) terkadang tidak menyadari bahwa bencana dapat terjadi kapan saja. Selain itu, bahkan sebagian dari masyarakat justru melakukan eksploitasi lingkungan yang dapat memunculkan bahaya-bahaya baru yang dapat menimbulkan risiko dan kerentanan masyarakat di lingkungannya. Belum adanya kesadaran umum bahwa bencana darurat sekecil apapun, juga berdampak pada rumah tangga ataupun masyarakat setempat, menimbulkan instabilitas ditingkat lokal, nasional maupun global.

Realita ini mendorong perlu adanya kesiapan untuk memprediksi, mencegah dan upaya-upaya mengurangi dampak bencana yang terpadu dengan sistem respon bencana dan upaya-upaya pemulihan dalam sistem Manajemen Bencana, yang mencakup periode pra-bencana, darurat bencana dan paska-bencana.

Analisis internal dan eksternal dan evaluasi kinerja PMI di bidang penanggulangan bencana di tahun ini, menunjukkan bahwa organisasi PMI masih menghadapi banyaknya ancaman bencana di berbagai daerah serta kendala kapasitas sumber daya manusia, finansial serta sumber daya yang dapat dimobilisasi untuk penanggulangan bencana. Sebagian besar wilayah di luar Jawa, banyak daerah dan cabang yang masih menfokuskan hany pada kegiatan pelayanan respon bencana.

Untuk itu, segenap komponen Palang Merah Indonesia baik di Pusat, Daerah maupun Cabang bersama-sama dengan masyarakat dan mitra kerja lainnya perlu terlibat secara aktif mengaktualisasikan Manajemen Bencana  secara komprehensif yang menfokus pada upaya meringankan beban penderitaan masyarakat rentan melalui langkah-langkah antisipasi dan meminimalisasi dampak bencana serta melakukan upaya tanggap darurat bencana yang efektif, berkualitas dan berkelanjutan. Dukungan yang diberikan oleh  IFRC, ICRC dan mitra kerja lainnya merupakan kontribusi yang sangat berarti bagi terwujudnya upaya tersebut.

B.    DASAR PERTIMBANGAN
a.    Visi dan Misi Palang Merah Indonesia.
b.    Keppres Nomor 3 tahun 2001 tentang Bakornas Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Bakornas PBP).
c.    Deklarasi Beijing yang dihasilkan dalam Konferensi Regional Federasi Palang Merah Internasional tahun 1993
d.    Strategi 2010  IFRC
e.    Kebijakan IFRC di bidang Kesiapsiagan dan Respon bencana.
f.    The Manila action plan yang diadopsi oleh Konferensi Regional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tahun 2002.
g.    Code of conduct Gerakan palang Merah internasional dan organisasi kemanusiaan dalam bantuan bencana.
h.    Perjanjian Seville tahun 1997.
i.    Konvensi Geneva 1949 dan protocol tambahannya.
j.    Resolusi XVI Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke 25


B.    RUANG  LINGKUP  KEBIJAKAN

Kebijakan Manajemen Bencana ini merupakan payung bagi inisiatif upaya-upaya manajemen bencana yang diterapkan secara efektif dan komprehensif oleh Palang Merah Indonesia baik Pusat, Daerah maupun Cabang bersama mitra kerja terkait lainnya. Kebijakan ini mengarah pencapaian tujuan yakni tersedianya pelayanan yang efektif, memadai dan sustainable pada para korban bencana maupun konflik yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang dilaksanakan secara efisien dan efektif, baik pada masa pra-bencana, darurat bencana maupun paska-bencana.

Kebijakan-kebijakan di bidang Penanggulangan Bencana tersebut meliputi :

1.    Meningkatkan kapasitas dan sumber daya PMI di semua tingkatan dalam memberikan pelayanan yang memadai dan sustainable pada para korban bencana maupun konflik yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang dilaksanakan secara efisien dan efektif, baik pada masa pra-bencana, darurat bencana maupun paska-bencana.

2.    Melakukan pemberdayaan masyarakat dibidang upaya-upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana yang berbasis pada masyarakat sebagai langkah yang efektif dan sustainable dalam meminimalisir dampak bencana dan kerentanan masyarakat melalui penguatan kapasitas masyarakat dengan menggunakan potensi dan sumber daya lokal.

3.    Memberikan pelayanan mencakup pertolongan dan bantuan, khususnya pada masyarakat yang paling rentan dalam keadaan darurat.  Dalam hal ini, PMI berupaya maksimal memberikan bantuan bencana dalam keadaan darurat serta mengupayakan agar masyarakat rentan dapat mendapatkan akses yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, meliputi kebutuhan dasar minimal seperti  pangan, penampungan sementara, serta air / sanitasi yang aman dan memadai, termasuk dukungan sosial psikologis dengan memperhatikan aspek gender, lingkungan dan sosial budaya setempat.

4.    Melaksanakan prosedur tanggap keadaan darurat maupun upaya-upaya kesiapsiagaan bencana / pengurangan risiko sesui dengan Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta aturan-aturan lainnya dalam semangat menjunjung penghormatan atas harkat dan martabat manusia.

5.    Membina jejaring Manajemen Bencana melalui :
a.    Dialog aktif dengan Pemerintah, IFRC, ICRC, dan mitra kerja lainnya;
b.    Pengembangan peran dan fungsi komunikasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal dalam rangka peningkatan citra
    positif  dan mutu pelayanan dan manajemen bencana.
c.    Peningkatan kerjasama dengan Perhimpunan Nasional lainnya dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan bencana.

6.    Melaksanakan  TMS (Tracing  and Mailing Service) secara efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan  Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.


C.    TANGGUNGJAWAB

Palang Merah Indonesia baik di Pusat, Daerah dan Cabang memikul tanggung-jawab untuk memastikan bahwa Manajemen Bencana dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan ini. Pengurus PMI, staf dan relawan di semua tingkatan yang terlibat harus dipastikan memahami dan mengimplemetasikan kebijakan ini dalam aktualisasi Manajemen Bencana selaras Prinsip-prinsip Dasar Kepalangmerahan serta kode etik pelayanan kemanusiaan secara berkesinambungan.

Tujuan Jangka Panjang :
PMI dapat memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan  pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang paling rentan  sebelum, saat, dan sesudah bencana


Strategi Prioritas :
1.    Pengembangan kebijakan dalam lingkup Manajemen Bencana
2.    Pengembangan kemampuan dalam memberikan pelayanan berkesinambungan, sebelum, saat, dan sesudah bencana alam dan konflik, dengan berkoordinasi dengan sektor lain di level yang berbeda.
3.    Mengembangkan dan membina jaringan kerjasama internal dan eksternal dalam lingkup Manajemen Bencana

No comments:

Post a Comment